Rabu, 30 April 2014

UUD RI No 36 Tahun 1999 Telekomunikasi Pasal 3

Bunyinya :” Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”

Pendapat mengenai UUD RI No 36 Tahun 1999 Telekomunikasi Pasal 3. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap       informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

Telekomunikasi itu sangat dibutuhkan pada zaman sekarang, karena perubahan zaman yang sangat pesat dinegara sendiri maupun dinegara luar. Telekomunikasi sangat berguna bagi semua kalangan dari hal yang terkecil sampai hal yang terbesar. Dengan adanya telekomunikasi ini mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dalam mendukung ekonominya dan kegiatan pemerintahannya serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Oleh karena itu, tanpa adanya telekomunikasi tidak bisa mencapai tujuan sesuai dengan misi tertentu. Setiap Negara pasti punya ciri telekomunikasi dengan baik dan benar untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Referensi :
www.postel.go.id/content/ID/.../telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar