Bunyinya
:” Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.”
Pendapat
mengenai UUD RI No 36 Tahun 1999 Telekomunikasi Pasal 3. Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik Iainnya. Alat telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat Telekomunikasi
adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Telekomunikasi
itu sangat dibutuhkan pada zaman sekarang, karena perubahan zaman yang sangat
pesat dinegara sendiri maupun dinegara luar. Telekomunikasi sangat berguna bagi
semua kalangan dari hal yang terkecil sampai hal yang terbesar. Dengan adanya
telekomunikasi ini mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dalam mendukung
ekonominya dan kegiatan pemerintahannya serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.
Oleh karena
itu, tanpa adanya telekomunikasi tidak bisa mencapai tujuan sesuai dengan misi
tertentu. Setiap Negara pasti punya ciri telekomunikasi dengan baik dan benar
untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Referensi
:
www.postel.go.id/content/ID/.../telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar