Rabu, 30 April 2014

Kode Etik Profesi Masa Depan

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

Kode etik profesi masa depan “Ditrektur Perusahaan” seorang direktur harus punya yang namanya sikap bijaksana dan berwibawa kepada bawahannya maupun orang yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Untuk kedepannya mempunyai sikap yang harus lebih baik dari yang sebelumnya, jika terjadi kegagalan pada hari sebelumnya maka harus jadi pengalaman dihari selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi dan berkembang di masa depan atau dikemudian hari dalam menjalakan sebuah perusahaan tersebut untuk mencapai kesuksesan dan keberhasilan perusahaan.

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar