Selasa, 09 April 2013

ASURANSI

I.                  SEJARAH UMUM ASURANSI
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1.      Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2.      Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi. Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris. Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis. Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian.

Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri. Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

II.               PENGERTIAN ASURANSI DARI SEGI HUKUM
DEFINISI ASURANSI
1.      Sudut pandang Badan Usaha
Asuransi merupakan suatu rencana yang menyebabkan penggabungan sekelompok orang dengan memindahkan resiko yang dipunyai masing-masing.
2.      Sudut pandang Sosial
Asuransi merupakan suatu alat sosial untuk melakukan akumulasi dana dalam mencapai kerugian yang tidak pasti dengan cara memindahkan resiko orang banyak kepada asuradur (aturan yang dilakukan oleh pihak asuransi).
3.      Sudut pandang Hukum
Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan pihak penangguh mengikatkan diri pada tertangguh dengan menerima premi asuransi dari pihak tertanggung.
4.      Sudut pandang Ekonomi
Asuransi merupakan salah satu cara yang paling ekonomi untuk mengurangi kerugian yang mungkin dihadapi oleh seseorang atau satu unit badan usaha dengan membayar premi yang kecil akan diperoleh hasil yang besar.

ASURANSI DARI SEGI HUKUM LEBIH LUASNYA
Pengertian asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD. Pertanggungan :
1.      Diibaratkan orang mempunyai pertalian beban / resiko dan dia tidak mampu menanggungnya sendiri maka dialihkan kepada orang lain.
2.       Kalau terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk mendapatkan ganti kerugian
3.       Adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi, hokum dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum tertulis               :       KUHD
2.      Hukum tidak tertulis       :       Praktek sehari-hari masyarakat mengenai pertanggungan
Jadi Hukum asuransi adalah Hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sangksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan

Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP
Merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
1.       Suatu perjanjian asuransi muncul karena adanya kata sepakat ,mungkin Sepakat benda / Syarat-syaratnya, Sepakat :
a.       Para pihak sepakat mengenai benda2  Syarat-syaratnya dan apapun yang terjadi
b.       Jika tidak ada kata sepakat maka perjanjian asuransi batal. Pasal 251 KUHD
2.       Adanya peralihan resiko dari seorang tertanggung kepada penanggung
3.      Adanya premi dari tertanggung kepada penanggung
4.      Adanya peristiwa tidak tertentu/belum pasti
5.      Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi

Menurut pasal  1774 KUHD Perdata
Perjanjian pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan (Kans Overenkoms/chance agreatment) Misalnya :
1.      Perjanjian pertaruhan / perjudian
2.      Perjanjian pertanggungan
3.       Perjanjian seorang mendapat keuntungan seumur hidup
Contonya :
a.       Perjanjian pertanggungan masuk  perjanjian untung-untungan karena perjanjian ini dikaitkan pada peristiwa tak tentu secara teori. Dalam teori pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan karena peristiwn belum tentu terjadi
b.        Perjanjian pertanggungan tidak termasuk perjanjian untung-untungan karena :
1.      Adanya premi dan ganti rugi, Jadi adanya keseimbangan hak dan keajiban
2.      Unsur kepentingan adalah syarat mutlak
3.      Karena apabila terjadi  wanprestasi dapat diajukan kepengadilan
Dalam prakteknya tidak semua perjanjian itu termasuk perjanjian untung-untungan karena :
1.      Berkaitan dengan peralihan resiko
Dalam pertanggungan ada peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung dan orang  yang mendapat resiko mendapatkan premi untuk itu adanya keseimbangan antara premi dengan resiko
2.      Sedangkan dalam pertaruhan tidak ada keseimbangan atau azas keseimbangan resiko itu tidak terlalu dipentingkan.
3.      Dalam pertanggungan harus ada unsur kepentingan jika tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian asuransi batal.
4.       Dalam pertaruhan tidak ada unsur kepentingan
5.       Setiap pelanggaran dari asuransi para pihak dapat menggugat dan digugat ke pengadilan

III.           PRINSIP-PRINSIP POKOK ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal).Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sebagai berikut :
1.      Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
2.      Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest) 
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Pengertian secara Definitif
Walaupun tidak ada definisi yang tepat secara universal, tetapi dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan suatu pengertian definitif, bahwa Insurable Interest adalah: “Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara Tertanggung dengan obyek pertanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku.
3.      Prinsip Ganti Rugi (Indemnity) 
Prinsip Indemnity diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut. Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian real yang di alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu Polis.

4.      Prinsip Subrogasi (Subrogation) 
Prinsip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana : Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (orang lain). Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi kepada Tertanggung, padahal Tertanggung juga mempunyai Polis Asuransi.e.Prinsip Kontribusi (Contribution)
Prinsip Kontribusi berkaitan dengan adanya lebih dari 1 (satu) Polis yang memberikan proteksi asuransi atas obyek asuransi yang sama milik Tertanggung. 
5.      Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Prinsip ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi tertanggung. Penggantian kerugian oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan Polls Asuransi yang bersangkutan.

IV.           PRODUK ASURANSI
Asuransi terbagi atas 2 yakni :
a.   Asuransi Kerugian ( General Insurance )
Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan terhadap aset atau harta serta properti yang dimiliki oleh seseorang atau tertanggung. Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
Contoh Produk Asuransi Kerugian
Ø  Asuransi Kebakaran
Ø  Asuransi Angkutan Laut
Ø  Asuransi Kendaraan Bermotor
Ø  Asuransi Kerangka Kapal
Ø  Construction All Risk (CAR)
Ø  Property / Industrial All Risk
Ø  Asuransi Customs Bond
Ø  Asuransi Surety Bond
Ø  Asuransi Kecelakaan Diri
Ø  Asuransi Kesehatan
Ø  dan lain lain

Contoh Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Ø  Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø  Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK

b.   Asuransi Jiwa ( Life Insurance)
Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan dari resiko yang membahayakan jiwa tertanggung. Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Contoh Produk Asuransi Jiwa
Ø  Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Ø  Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Ø  Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)


Contoh Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Ø  Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI

Asuransi Jiwa dibagi atas 2 yaitu :
1.   Asuransi Jiwa Tradisional
Adalah asuransi jiwa yang memiliki ciri-ciri utama niali tunai yang terbentuk baru dapat direalisasikan pada tahun ke 3. Asuranis ini snagat berhati-hati dalam pengelolaan ,lambat dalma pencairan dana karena bermain pada SPBU ( Sistem Pasar Bursa Uang)
Contoh Produk Asuransi Jiwa Tradisional
a.       Term Life (Asuransi Kontrak Mati )
Adalah asuransi jiwa yang memberikan proteksi atau perlindungan yang sama dengan masa bayar dan tidak memiliki nilai tunai . Biasanya diberikan pada karyawan kontrak. Masa proteksi = masa bayar
b.      Whole Life
Adalah asuransi jiwa yang memberikan proteksi seumur hidup sampai umur 98/99 tahun dan memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan pada akhir masa proteksi. Masa proteksi lebih tinggi dari masa bayar.
c.       Endowment / tahapan
Produk asuransi jiwa yang dapat memberikan benefit selama masa pertanggungan sampai akhir proteksi.
Contoh : asuransi beasiswa atau pendidikan
2. Asuransi Jiwa Modern
Asuransi jiwa yang tidak hanya memberikan proteksi tetapi juga skema investasi yang memiliki ciri utama nilai tunai sah terbentuk setelah tahun pertama
V.               TARIF ASURANSI
Tarif Asuransi adalah suatu harga satuan dari suatu kontrak asuransi tertentu,  untuk orang tertentu, terhadap kerugian tertentu, dan digunakan untuk masa tertentu pula. Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya
Perubahan tarif disebabkan oleh adanya :
1.       Persaingan
2.      perubahan struktur perekonomian
3.      adanya pp/uu pemerintah
Dalam menentukan tarif banyak mengandung unsur-unsur :
1.       kemungkinan
2.      value judgment
3.      policy pihak pemerintah


VI.             OBJECT PERTANGGUNGAN 
Obyek Pertanggungan yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan.
Contoh:
Ø  Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Ø  Mobil, kapal, pesawat, dll
Ø  Jiwa manusia, kesehatan, dll
Ø  Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
Ø  Pengangkutan barang
Ø  dll



VII.          STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN ASURANSI

I. Direktur Utama

II. Direktur Teknik, membawahi :

II.1. Kepala Divisi Underwriting & Reasuransi, membawahi :

II.1.1 Kepala Bagian Underwriting Marine & Liability

II.1.2 Kepala Bagian Underwriting Fire & Engineering

II.1.3 Kepala Bagian Underwriting Motor Vehicle & Misc.

II.1.4 Kepala Bagian Underwriting Credit & Bonding

II.1.5 Kepala Bagian Reasuransi Treaty & Fakultatif

II.2. Kepala Divisi Klaim

II.2.1 Kepala Bagian Klaim Marine & Liability

II.2.2 Kepala Bagian Klaim Non Marine

III. Direktur Pemasaran

III.1 Kepala Divisi Broker

III.2 Kepala Divisi Retail & Corporate

III.2 Kepala Divisi Bancassurance

IV. Direktur Keuangan, SDM, & Operasional

IV.1 Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi

IV.2 Kepala Divisi SDM & Umum

IV.3 Kepala Divisi IT, R & D

IV.4 Kepala Divisi Humas & Customer Care

Sebagai catatan, mengapa underwriting & reasuransi digabung dalam 1 (satu) divisi ?, Maksud dari penggabungan ini adalah untuk memudahkan proses penutupan asuransi yang memerlukan back up treaty maupun fakultatif sehingga dapat segera diproses tanpa perlu menunggu birokrasi internal yang lama alias bertele-tele. Atau jika mau lebih “ramping” lagi, setiap kepala bagian langsung memegang underwriting dan reasuransi sekaligus sehingga proses akseptasi akan jauh lebih simple. Caranya dengan cara menempatkan minimal 2 (dua) staf : (1) staf akseptasi, dan (2) staf reasuransi. Dengan begitu, ketika sebuah penutupan memerlukan placing fakultatif katakanlah, maka PIC-nya cukup 1 (satu) orang yaitu ke kepala bagian masing-masing class of business. Hal ini tentu berbeda jika underwriting dan reasuransi dibuat divisi terpisah. Meski ter-spesialisasi namun proses akseptasinya akan memakan waktu yang lebih lama dan pasti ribet karena melibatkan hubungan kerja antar divisi.Di Direktorat Pemasaran saya membaginya ke dalam 3 (tiga) divisi yaitu Broker, Retail & Corporate, dan Bancassurance. Jika memungkinkan sih antara retail dan corporate dipisah terutama apabila account retail dan corporate seimbang.

Terakhir, mengapa antara keuangan, SDM, dan operasional digabung ?. Keuangan dengan SDM memiliki kaitan erat dalam hal pengelolaan karyawan, begitu juga operasional dipastikan membutuhkan kecepatan dana keuangan. Di bawah direktorat ini terdapat semua fungsi di luar underwriting, klaim, dan pemasaran. Direkturnya pun harus mengetahui banyak hal, mulai dari aspek keuangan, SDM, sampai IT.



VIII.    POLIS ASURANSI
Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi disebut polis. Surat perjanjian itu dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, di dalam perjanjian itu disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak-hak masing-msing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya
  SYARAT-SYARAT POLIS SECARA UMUM
      Isi Polis
1.      Polis harus memuat kapankah perjanjian asuransi dibuat ex : Hari, tgl, dll
                        Ex  :  Hari, tgl, dll
                        Guna hari, tgl :
a.       Menentukan sejak kapan perjanjian itu mulai berlaku dan ini mengenai kapankah resiko itu beralih
b.      Menentukan perjanjian mana yang lebih dahulu terjadi karena perjanjian Asuransi mungkin terjadi perjanjian 1,2 dst

Jadi perjanjian I, kalau double perjanjian maka batal demi hukum (Pasal 252 KUHD)
2.Polis harus membuat nama para pihak yang melakukan perjanjian pertanggungan
a.        Siapa penanggung
b.       Siapa tertanggung
c.       Apakah dia bertanggung sendiri atau untuk kepada orang lain. Orang yang mempertanggungkan pihak ketiga harus dimuat dalam polis. Kalau tidak disebut dalam polis untuk kepentingan pihak ketiga maka dianggap untuk kepentingan sendiri.
d.       Apabila tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian  batal demi hokum
3.Dalam Pasal 256
a.       Polis harus memuat mengenai uraian benda pertanggungan
 Ex :    -     tentang jenis bendanya
b.      Ukurannya
c.       Sifatnya
d.       Letaknya
e.        Jumlahnya

Gunanya :   Para pihak dalam pertanggungan tidak keliru, kalau ternyata para  pihak tidak memberitahukan secara detail maka perjanjian batal demi hokum
4. Berapa jumlah / nilai  yang akan dipertanggungkan atau nilai ganti rugi yang akan dimintakan, jumlah pertanggungan dikaitkan dengan nilai benda dan minimal harus sama dengan nilai benda dengan jumlah pertanggungan . Jumlah maksimum yang diterima seseorang
5.      Bahaya-bahaya yang akan dijadikan acuan dalam pertanggungan Banjir, Bencana alam dan Kebakaran
Bahaya-bahaya yang dianggap peralihan resiko tanggung jawab penanggung adalah sepanjang dicantumkan dalam polis.
6.      Kapankah bahaya itu dimulai dan berakhirnya, Ini berkaitan dengan Jangka waktu pertanggungan.
a.       Orang berfikir tentang waktu 1 jam, Misal : tanggal 12-12-2007 jam 16.00
b.      Orang yang berfikir dari tempat ketempat lain, Misal : dari gudang ke gudang
7.      Polis harus memuat Premi pertanggungan
a.       Premi
Kontrak prestasi /imbalan baik dari seorang tertanggngkepada penanggung premi biasanya dihitung berdasarkan  persentase dari jumlah pertanggungan semakin besar premi muka peralihan resiko semakin besar
Cara membayar Premi :
 Ditentukan dalam polis, harus lunas dan dicicil maka kalau tidak ada premi maka resiko tidak beralih dan pertanggungan tidak jalan.
8.       Polis harus memuat semua keadaan dan semua syarat-syarat yang harus disepakati oleh para pihak.


IX.           FUNGSI POLIS ASURANSI
Fungsi umum Polis :
1.      Perjanjian pertanggungaN
2.      sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
a.        untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukan semula sebelum mengalami kerugian atau keuntungan
b.       untuk menghindari tertanggung dari kebangkrutan
c.       bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan pertanggungan

Fungsi Polis bagi tertanggung :
a.        sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritanya yang ditanggung oleh polis
b.      sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung
c.       sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya

Fungsi Polis bagi penanggung :
a.       sebagai bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
b.      sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung
c.        sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis

X.               MACAM-MACAM POLIS ASURANSI
a.       Polis ditaksir  
Polis ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya. Untuk harga pertanggungan Rp 10.000.000,- misalnya, maka di dalam polis dicantumkan valued at Rp. 10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp. 10.000.000,- tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih besar atau lebih kecil dari itu. Bila dialami total loss, maka ganti rugi Rp. 10.000.000,- asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan kerugian.
b.      Polis tidak ditaksir
Polis tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.
Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp. 4 juta maka apabila dialami total loss mka ganti ruginya sesuai dengan real value. Juka dialami partial loss Rp 1 juta, maka ganti rugi Rp 1 juta karena jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih bias dijual Rp 500.000,- maka ganti rugi Rp. 500.000,-Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total loss, maka yang diganti Rp 5 juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak diasuransikan.
c.       Polis perjalanan
Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis kontrak. Polis perjalanan dapat digunkana untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.From warehouse to warehouse adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari gudang asal sampai dengan ke gudang tujuan.At and from adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari samping kapal mulai barang diangkut sampai samping kapal barang di tempat tujuan. Contoh : at and from Tanjug Piok to London.Form adalah pertanggungan sejak kapal siap berangkat, tali yang menambat kapal dilepas dan jangkar dinaikkan sampai dengan kapal diba di tujuan jangkar diturunkan dan tali penambat di pasang.Resiko yang mungkn dihadapi, seperti kerusakan, kebakaran, kehilangan, dan lain-lain untuk partial loss dan atau total loss juga disebutkan dalam polis.
d.       polis waktu
Polis waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.

XI.             POKOK-POKOK UMUM ISI POLIS
Pokok - Pokok Umum Isi Polis :
a.        mukadimah
setiap polis mempunyai judul yang meliputi nama dan alamat perusahaan, logo, kode, dan keterangan lain
b.       syarat uraian
polis berikhtisar antara lain berisikan nama para pihak, periode pertanggungan, uraian atau keterangan dari yang ditanggung, fakta nyata dan uraian lain
c.        syarat operatif
menguraikan syarat penutupan. untuk macam-macam polis luasnya penutupan berbeda satu sama lain
d.       kondisi-kondisi
yang mengatur perlindungan dan jaminan berupa implied condition dan express condition
e.        pengecualian-pengecualian
merupakan hal atau peristiwa-peristiwa yang dikecualikan
f.       syarat tanda tangan
persetujuan antara pihak yang berwenang
g.      program ikhtisar
mencakup nama dan alamat tertanggung dan nama agen, syarat perpanjangan berlakunya polis, premi dasar dan premi tambahan, reduksi, dan lain sebagainya
h.      informasi lain
nomor dan tanggal polis, syarat khusus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar