I.
SEJARAH
UMUM ASURANSI
Bisnis
asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada
waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini
sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan
perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka
adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di
Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai
tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu
pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir
tidak mencatat sejarah perkembangan.Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di
Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1. Perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh orang Belanda.
2. Perusahaan-perusahaan
yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di
Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan
sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi
kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa
Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum
dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi. Jenis asuransi
yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas
dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi
kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor
masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing
lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi
kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di
Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan
asuransi milik Belanda dan Inggris.
Asuransi
zaman kemerdekaan
Setelah
Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi
di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi
di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda
dan Inggris. Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka
mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada
tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian
dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share
tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum
teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.Pada tahun 1950 berdiri sebuah
perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai
Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI
PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional
yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi
asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis. Dengan
berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha
nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian.
Keberanian
ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua
barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini
dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi
di luar negeri. Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang
bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia,
pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih
tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah
perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA”
yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.
II.
PENGERTIAN
ASURANSI DARI SEGI HUKUM
DEFINISI ASURANSI
1.
Sudut pandang Badan Usaha
Asuransi merupakan suatu rencana yang menyebabkan penggabungan sekelompok orang dengan memindahkan resiko yang dipunyai masing-masing.
Asuransi merupakan suatu rencana yang menyebabkan penggabungan sekelompok orang dengan memindahkan resiko yang dipunyai masing-masing.
2.
Sudut pandang Sosial
Asuransi merupakan suatu alat sosial untuk melakukan akumulasi dana dalam mencapai kerugian yang tidak pasti dengan cara memindahkan resiko orang banyak kepada asuradur (aturan yang dilakukan oleh pihak asuransi).
Asuransi merupakan suatu alat sosial untuk melakukan akumulasi dana dalam mencapai kerugian yang tidak pasti dengan cara memindahkan resiko orang banyak kepada asuradur (aturan yang dilakukan oleh pihak asuransi).
3.
Sudut pandang Hukum
Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan pihak penangguh mengikatkan diri pada tertangguh dengan menerima premi asuransi dari pihak tertanggung.
Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan pihak penangguh mengikatkan diri pada tertangguh dengan menerima premi asuransi dari pihak tertanggung.
4.
Sudut pandang Ekonomi
Asuransi merupakan salah satu cara yang paling ekonomi untuk mengurangi kerugian yang mungkin dihadapi oleh seseorang atau satu unit badan usaha dengan membayar premi yang kecil akan diperoleh hasil yang besar.
Asuransi merupakan salah satu cara yang paling ekonomi untuk mengurangi kerugian yang mungkin dihadapi oleh seseorang atau satu unit badan usaha dengan membayar premi yang kecil akan diperoleh hasil yang besar.
ASURANSI
DARI SEGI HUKUM LEBIH LUASNYA
Pengertian
asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD. Pertanggungan :
1. Diibaratkan
orang mempunyai pertalian beban / resiko dan dia tidak mampu menanggungnya
sendiri maka dialihkan kepada orang lain.
2. Kalau
terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk mendapatkan ganti kerugian
3. Adanya
peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum adalah
sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai
sanksi, hokum dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum
tertulis
: KUHD
2. Hukum
tidak tertulis :
Praktek sehari-hari masyarakat mengenai
pertanggungan
Jadi
Hukum asuransi adalah Hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mengikat dan mempunyai sangksi yang mengatur tentang peralihan
resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa
tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum
Asuransi menurut Pasal 246 KUHP
Merupakan
perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima
premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu
terjadi.
Unsur-unsur
Asuransi Pasal 246 KUHP
1. Suatu
perjanjian asuransi muncul karena adanya kata sepakat ,mungkin Sepakat benda /
Syarat-syaratnya, Sepakat :
a. Para
pihak sepakat mengenai benda2 Syarat-syaratnya dan apapun yang terjadi
b. Jika tidak ada kata sepakat maka perjanjian
asuransi batal. Pasal 251 KUHD
2. Adanya
peralihan resiko dari seorang tertanggung kepada penanggung
3. Adanya
premi dari tertanggung kepada penanggung
4. Adanya
peristiwa tidak tertentu/belum pasti
5. Adanya
ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa
yang terjadi
Menurut
pasal 1774 KUHD Perdata
Perjanjian
pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan (Kans
Overenkoms/chance agreatment) Misalnya :
1. Perjanjian
pertaruhan / perjudian
2. Perjanjian
pertanggungan
3. Perjanjian
seorang mendapat keuntungan seumur hidup
Contonya
:
a. Perjanjian
pertanggungan masuk perjanjian untung-untungan karena perjanjian ini
dikaitkan pada peristiwa tak tentu secara teori. Dalam teori pertanggungan
termasuk kepada perjanjian untung-untungan karena peristiwn belum tentu terjadi
b. Perjanjian
pertanggungan tidak termasuk perjanjian untung-untungan karena :
1. Adanya
premi dan ganti rugi, Jadi adanya keseimbangan hak dan keajiban
2. Unsur
kepentingan adalah syarat mutlak
3. Karena
apabila terjadi wanprestasi dapat diajukan kepengadilan
Dalam
prakteknya tidak semua perjanjian itu termasuk perjanjian untung-untungan
karena :
1. Berkaitan
dengan peralihan resiko
Dalam
pertanggungan ada peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung dan
orang yang mendapat resiko mendapatkan premi untuk itu adanya
keseimbangan antara premi dengan resiko
2. Sedangkan
dalam pertaruhan tidak ada keseimbangan atau azas keseimbangan resiko itu tidak
terlalu dipentingkan.
3. Dalam
pertanggungan harus ada unsur kepentingan jika tidak ada unsur kepentingan maka
perjanjian asuransi batal.
4. Dalam pertaruhan tidak ada unsur kepentingan
5. Setiap
pelanggaran dari asuransi para pihak dapat menggugat dan digugat ke pengadilan
III.
PRINSIP-PRINSIP
POKOK ASURANSI
Ada
beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di
penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi
berlaku (tidak batal).Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sebagai berikut :
1. Prinsip
Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Yang
dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan
teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang
diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun
yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas
serta teliti.
2. Prinsip
kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
Anda
dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda
menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini
memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Pengertian
secara Definitif
Walaupun tidak ada definisi yang tepat secara universal, tetapi dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan suatu pengertian definitif, bahwa Insurable Interest adalah: “Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara Tertanggung dengan obyek pertanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku.
Walaupun tidak ada definisi yang tepat secara universal, tetapi dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan suatu pengertian definitif, bahwa Insurable Interest adalah: “Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara Tertanggung dengan obyek pertanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku.
3.
Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
Prinsip
Indemnity diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk
mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama
dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut. Penggantian
kerugian akan sama dengan jumlah kerugian real yang di alami tertanggung. Kalaupun
jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi
syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu
Polis.
4. Prinsip
Subrogasi (Subrogation)
Prinsip
Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana : Kerugian yang dialami
Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (orang lain). Menunjuk
pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar
ganti rugi kepada Tertanggung, padahal Tertanggung juga mempunyai Polis
Asuransi.e.Prinsip Kontribusi (Contribution)
Prinsip Kontribusi berkaitan dengan adanya lebih dari 1 (satu) Polis yang memberikan proteksi asuransi atas obyek asuransi yang sama milik Tertanggung.
Prinsip Kontribusi berkaitan dengan adanya lebih dari 1 (satu) Polis yang memberikan proteksi asuransi atas obyek asuransi yang sama milik Tertanggung.
5.
Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Prinsip
ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang
dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi tertanggung. Penggantian
kerugian oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang
efisien atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan Polls
Asuransi yang bersangkutan.
IV.
PRODUK
ASURANSI
Asuransi
terbagi atas 2 yakni :
a.
Asuransi Kerugian ( General Insurance )
Adalah
produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan terhadap aset atau
harta serta properti yang dimiliki oleh seseorang atau tertanggung. Menutup
pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang
dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan
(sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis
asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung
dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang
dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
Contoh
Produk Asuransi Kerugian
Ø
Asuransi Kebakaran
Ø
Asuransi Angkutan Laut
Ø
Asuransi Kendaraan Bermotor
Ø
Asuransi Kerangka Kapal
Ø
Construction All Risk (CAR)
Ø
Property / Industrial All Risk
Ø
Asuransi Customs Bond
Ø
Asuransi Surety Bond
Ø
Asuransi Kecelakaan Diri
Ø
Asuransi Kesehatan
Ø
dan lain lain
Contoh
Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Ø
Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø
Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
b.
Asuransi Jiwa ( Life Insurance)
Adalah
produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan dari resiko yang
membahayakan jiwa tertanggung. Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah
santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu
pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari
tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang
pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam
polis sebagai penerima santunan.
Contoh
Produk Asuransi Jiwa
Ø
Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Ø
Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Ø
Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
Contoh
Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Ø
Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang
diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
Asuransi
Jiwa dibagi atas 2 yaitu :
1.
Asuransi Jiwa Tradisional
Adalah
asuransi jiwa yang memiliki ciri-ciri utama niali tunai yang terbentuk baru
dapat direalisasikan pada tahun ke 3. Asuranis ini snagat berhati-hati dalam
pengelolaan ,lambat dalma pencairan dana karena bermain pada SPBU ( Sistem
Pasar Bursa Uang)
Contoh
Produk Asuransi Jiwa Tradisional
a. Term
Life (Asuransi Kontrak Mati )
Adalah
asuransi jiwa yang memberikan proteksi atau perlindungan yang sama dengan masa
bayar dan tidak memiliki nilai tunai . Biasanya diberikan pada karyawan
kontrak. Masa proteksi = masa bayar
b. Whole
Life
Adalah
asuransi jiwa yang memberikan proteksi seumur hidup sampai umur 98/99 tahun dan
memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan pada akhir masa proteksi. Masa
proteksi lebih tinggi dari masa bayar.
c. Endowment
/ tahapan
Produk
asuransi jiwa yang dapat memberikan benefit selama masa pertanggungan sampai
akhir proteksi.
Contoh
: asuransi beasiswa atau pendidikan
2.
Asuransi Jiwa Modern
Asuransi
jiwa yang tidak hanya memberikan proteksi tetapi juga skema investasi yang
memiliki ciri utama nilai tunai sah terbentuk setelah tahun pertama
V.
TARIF
ASURANSI
Tarif
Asuransi adalah suatu harga satuan dari suatu kontrak asuransi tertentu, untuk orang tertentu, terhadap kerugian
tertentu, dan digunakan untuk masa tertentu pula. Alat untuk mengukur resiko
yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya,
makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya
Perubahan
tarif disebabkan oleh adanya :
1.
Persaingan
2.
perubahan struktur perekonomian
3.
adanya pp/uu pemerintah
Dalam menentukan tarif
banyak mengandung unsur-unsur :
1.
kemungkinan
2.
value judgment
3.
policy pihak pemerintah
VI.
OBJECT
PERTANGGUNGAN
Obyek
Pertanggungan yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di
pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang
dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan.
Contoh:
Ø
Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Ø
Mobil, kapal, pesawat, dll
Ø
Jiwa manusia, kesehatan, dll
Ø
Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
Ø
Pengangkutan barang
Ø
dll
VII.
STRUKTUR
ORGANISASI PERUSAHAAN ASURANSI
I. Direktur Utama
II. Direktur Teknik, membawahi :
II.1. Kepala Divisi Underwriting & Reasuransi, membawahi :
II.1.1 Kepala Bagian Underwriting Marine & Liability
II.1.2 Kepala Bagian Underwriting Fire & Engineering
II.1.3 Kepala Bagian Underwriting Motor Vehicle & Misc.
II.1.4 Kepala Bagian Underwriting Credit & Bonding
II.1.5 Kepala Bagian Reasuransi Treaty & Fakultatif
II.2. Kepala Divisi Klaim
II.2.1 Kepala Bagian Klaim Marine & Liability
II.2.2 Kepala Bagian Klaim Non Marine
III. Direktur Pemasaran
III.1 Kepala Divisi Broker
III.2 Kepala Divisi Retail & Corporate
III.2 Kepala Divisi Bancassurance
IV. Direktur Keuangan, SDM, & Operasional
IV.1 Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi
IV.2 Kepala Divisi SDM & Umum
IV.3 Kepala Divisi IT, R & D
IV.4 Kepala Divisi Humas & Customer Care
Sebagai
catatan, mengapa underwriting & reasuransi digabung dalam 1 (satu) divisi
?, Maksud dari penggabungan ini adalah untuk memudahkan proses penutupan
asuransi yang memerlukan back up treaty maupun fakultatif sehingga dapat segera
diproses tanpa perlu menunggu birokrasi internal yang lama alias bertele-tele.
Atau jika mau lebih “ramping” lagi, setiap kepala bagian langsung memegang
underwriting dan reasuransi sekaligus sehingga proses akseptasi akan jauh lebih
simple. Caranya dengan cara menempatkan minimal 2 (dua) staf : (1) staf
akseptasi, dan (2) staf reasuransi. Dengan begitu, ketika sebuah penutupan
memerlukan placing fakultatif katakanlah, maka PIC-nya cukup 1 (satu) orang
yaitu ke kepala bagian masing-masing class of business. Hal ini tentu berbeda
jika underwriting dan reasuransi dibuat divisi terpisah. Meski ter-spesialisasi
namun proses akseptasinya akan memakan waktu yang lebih lama dan pasti ribet
karena melibatkan hubungan kerja antar divisi.Di Direktorat Pemasaran saya
membaginya ke dalam 3 (tiga) divisi yaitu Broker, Retail & Corporate, dan
Bancassurance. Jika memungkinkan sih antara retail dan corporate dipisah
terutama apabila account retail dan corporate seimbang.
Terakhir, mengapa antara keuangan, SDM, dan operasional digabung ?. Keuangan dengan SDM memiliki kaitan erat dalam hal pengelolaan karyawan, begitu juga operasional dipastikan membutuhkan kecepatan dana keuangan. Di bawah direktorat ini terdapat semua fungsi di luar underwriting, klaim, dan pemasaran. Direkturnya pun harus mengetahui banyak hal, mulai dari aspek keuangan, SDM, sampai IT.
Terakhir, mengapa antara keuangan, SDM, dan operasional digabung ?. Keuangan dengan SDM memiliki kaitan erat dalam hal pengelolaan karyawan, begitu juga operasional dipastikan membutuhkan kecepatan dana keuangan. Di bawah direktorat ini terdapat semua fungsi di luar underwriting, klaim, dan pemasaran. Direkturnya pun harus mengetahui banyak hal, mulai dari aspek keuangan, SDM, sampai IT.
VIII.
POLIS
ASURANSI
Bukti tertulis untuk
perjanjian asuransi disebut polis. Surat perjanjian itu dibuat dengan itikad
baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, di dalam perjanjian itu
disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan kedua
belah pihak, hak-hak masing-msing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian,
dan sebagainya
SYARAT-SYARAT POLIS SECARA UMUM
Isi Polis
1. Polis
harus memuat kapankah perjanjian asuransi dibuat ex : Hari, tgl, dll
Ex : Hari, tgl, dll
Guna
hari, tgl :
a. Menentukan
sejak kapan perjanjian itu mulai berlaku dan ini mengenai kapankah resiko itu
beralih
b. Menentukan
perjanjian mana yang lebih dahulu terjadi karena perjanjian Asuransi mungkin
terjadi perjanjian 1,2 dst
Jadi perjanjian I, kalau double
perjanjian maka batal demi hukum (Pasal 252 KUHD)
2.Polis
harus membuat nama para pihak yang melakukan perjanjian pertanggungan
a. Siapa
penanggung
b. Siapa
tertanggung
c. Apakah
dia bertanggung sendiri atau untuk kepada orang lain. Orang yang
mempertanggungkan pihak ketiga harus dimuat dalam polis. Kalau tidak disebut
dalam polis untuk kepentingan pihak ketiga maka dianggap untuk kepentingan
sendiri.
d. Apabila
tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian batal demi hokum
3.Dalam
Pasal 256
a. Polis
harus memuat mengenai uraian benda pertanggungan
Ex :
- tentang jenis bendanya
b. Ukurannya
c. Sifatnya
d. Letaknya
e. Jumlahnya
Gunanya : Para pihak
dalam pertanggungan tidak keliru, kalau ternyata para pihak tidak
memberitahukan secara detail maka perjanjian batal demi hokum
4.
Berapa jumlah / nilai yang akan dipertanggungkan atau nilai ganti rugi
yang akan dimintakan, jumlah pertanggungan dikaitkan dengan nilai benda dan
minimal harus sama dengan nilai benda dengan jumlah pertanggungan . Jumlah
maksimum yang diterima seseorang
5. Bahaya-bahaya
yang akan dijadikan acuan dalam pertanggungan Banjir, Bencana alam dan Kebakaran
Bahaya-bahaya
yang dianggap peralihan resiko tanggung jawab penanggung adalah sepanjang
dicantumkan dalam polis.
6. Kapankah
bahaya itu dimulai dan berakhirnya, Ini berkaitan dengan Jangka waktu
pertanggungan.
a. Orang
berfikir tentang waktu 1 jam, Misal : tanggal 12-12-2007 jam 16.00
b. Orang
yang berfikir dari tempat ketempat lain, Misal : dari gudang ke gudang
7. Polis
harus memuat Premi pertanggungan
a. Premi
Kontrak prestasi
/imbalan baik dari seorang tertanggngkepada penanggung premi biasanya dihitung
berdasarkan persentase dari jumlah pertanggungan semakin besar premi muka
peralihan resiko semakin besar
Cara membayar Premi :
Ditentukan dalam polis, harus lunas dan
dicicil maka kalau tidak ada premi maka resiko tidak beralih dan pertanggungan
tidak jalan.
8. Polis
harus memuat semua keadaan dan semua syarat-syarat yang harus disepakati oleh
para pihak.
IX.
FUNGSI
POLIS ASURANSI
Fungsi umum Polis :
1.
Perjanjian pertanggungaN
2.
sebagai bukti jaminan dari penanggung
kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh
tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
a. untuk mengembalikan tertanggung kepada
kedudukan semula sebelum mengalami kerugian atau keuntungan
b. untuk menghindari tertanggung dari
kebangkrutan
c. bukti
pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa
atas jaminan pertanggungan
Fungsi Polis bagi tertanggung :
a. sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung
untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritanya yang ditanggung oleh polis
b. sebagai
bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung
c. sebagai
bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi
jaminannya
Fungsi
Polis bagi penanggung :
a. sebagai
bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
b. sebagai
bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar
ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung
c. sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan
ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat
polis
X.
MACAM-MACAM
POLIS ASURANSI
a. Polis
ditaksir
Polis
ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya
ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini
dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya. Untuk
harga pertanggungan Rp 10.000.000,- misalnya, maka di dalam polis dicantumkan
valued at Rp. 10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga
pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp.
10.000.000,- tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih
besar atau lebih kecil dari itu. Bila dialami total loss, maka ganti rugi Rp.
10.000.000,- asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang
ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan
kerugian.
b. Polis
tidak ditaksir
Polis
tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy.
Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk
perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.
Bila
harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp.
4 juta maka apabila dialami total loss mka ganti ruginya sesuai dengan real
value. Juka dialami partial loss Rp 1 juta, maka ganti rugi Rp 1 juta karena
jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih
bias dijual Rp 500.000,- maka ganti rugi Rp. 500.000,-Bila harga pertanggungan
Rp. 5 juta dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total loss, maka yang
diganti Rp 5 juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak diasuransikan.
c. Polis
perjalanan
Polis
perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat
pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus
disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke
London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila
ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus
disebutkan dalam polis kontrak. Polis perjalanan dapat digunkana untuk
menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan
yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.From
warehouse to warehouse adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari gudang asal
sampai dengan ke gudang tujuan.At and from adalah pertanggungan sejak
pengangkutan dari samping kapal mulai barang diangkut sampai samping kapal
barang di tempat tujuan. Contoh : at and from Tanjug Piok to London.Form adalah
pertanggungan sejak kapal siap berangkat, tali yang menambat kapal dilepas dan
jangkar dinaikkan sampai dengan kapal diba di tujuan jangkar diturunkan dan
tali penambat di pasang.Resiko yang mungkn dihadapi, seperti kerusakan,
kebakaran, kehilangan, dan lain-lain untuk partial loss dan atau total loss
juga disebutkan dalam polis.
d. polis waktu
Polis
waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12
bulan atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar
dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.
XI.
POKOK-POKOK
UMUM ISI POLIS
Pokok
- Pokok Umum Isi Polis :
a.
mukadimah
setiap polis mempunyai judul yang meliputi nama dan alamat perusahaan, logo, kode, dan keterangan lain
setiap polis mempunyai judul yang meliputi nama dan alamat perusahaan, logo, kode, dan keterangan lain
b.
syarat uraian
polis berikhtisar antara lain berisikan nama para pihak, periode pertanggungan, uraian atau keterangan dari yang ditanggung, fakta nyata dan uraian lain
polis berikhtisar antara lain berisikan nama para pihak, periode pertanggungan, uraian atau keterangan dari yang ditanggung, fakta nyata dan uraian lain
c.
syarat operatif
menguraikan syarat penutupan. untuk macam-macam polis luasnya penutupan berbeda satu sama lain
menguraikan syarat penutupan. untuk macam-macam polis luasnya penutupan berbeda satu sama lain
d.
kondisi-kondisi
yang mengatur perlindungan dan jaminan berupa implied condition dan express condition
yang mengatur perlindungan dan jaminan berupa implied condition dan express condition
e.
pengecualian-pengecualian
merupakan hal atau peristiwa-peristiwa yang dikecualikan
merupakan hal atau peristiwa-peristiwa yang dikecualikan
f.
syarat tanda tangan
persetujuan
antara pihak yang berwenang
g.
program ikhtisar
mencakup nama dan alamat tertanggung dan nama agen, syarat perpanjangan berlakunya polis, premi dasar dan premi tambahan, reduksi, dan lain sebagainya
mencakup nama dan alamat tertanggung dan nama agen, syarat perpanjangan berlakunya polis, premi dasar dan premi tambahan, reduksi, dan lain sebagainya
h.
informasi lain
nomor dan tanggal polis, syarat khusus
nomor dan tanggal polis, syarat khusus