Rabu, 30 April 2014

Kode Etik Profesi Masa Depan

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

Kode etik profesi masa depan “Ditrektur Perusahaan” seorang direktur harus punya yang namanya sikap bijaksana dan berwibawa kepada bawahannya maupun orang yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Untuk kedepannya mempunyai sikap yang harus lebih baik dari yang sebelumnya, jika terjadi kegagalan pada hari sebelumnya maka harus jadi pengalaman dihari selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi dan berkembang di masa depan atau dikemudian hari dalam menjalakan sebuah perusahaan tersebut untuk mencapai kesuksesan dan keberhasilan perusahaan.

Referensi :


UUD RI No 36 Tahun 1999 Telekomunikasi Pasal 3

Bunyinya :” Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”

Pendapat mengenai UUD RI No 36 Tahun 1999 Telekomunikasi Pasal 3. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap       informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

Telekomunikasi itu sangat dibutuhkan pada zaman sekarang, karena perubahan zaman yang sangat pesat dinegara sendiri maupun dinegara luar. Telekomunikasi sangat berguna bagi semua kalangan dari hal yang terkecil sampai hal yang terbesar. Dengan adanya telekomunikasi ini mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dalam mendukung ekonominya dan kegiatan pemerintahannya serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Oleh karena itu, tanpa adanya telekomunikasi tidak bisa mencapai tujuan sesuai dengan misi tertentu. Setiap Negara pasti punya ciri telekomunikasi dengan baik dan benar untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Referensi :
www.postel.go.id/content/ID/.../telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf



Rabu, 02 April 2014

Etika Profesi Direktur Perusahaan

Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral.
Direktur adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT). Direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan eksekutif.


Etika Profesi Direktur Perusahaan :
Direktur dalam perushaan, seorang direktur harus mempunyai etika yang baik, sebagai contoh untuk bawahannya etika pada direktur adalah tepat waktu, disiplin tinggi, bertanggung jawab,  saat menyiapkan laporan keuangan, komunikasi apa pun ke pasar atau dokumen serupa, harus menggambarkan situasi ekonomi dan keuangan Perusahaan secara jujur, jelas, dan lengkap. Harus segera memenuhi setiap permintaan informasi yang diminta oleh Dewan Auditor Statuta, dan dengan segala cara memfasilitasi performa kontrol yang dimiliki oleh pemegang saham, badan korporat lainnya atau firma audit eksternal lainnya yang sah secara hokum. Menyediakan informasi yang benar dan lengkap bagi Dewan Pengawas mengenai situasi ekonomi dan keuangan Perusahaan


Referensi :